Powered By Blogger

Minggu, 25 April 2010

Wewenang Bidan dan Sistem Pencatatan Pelaporan

A. WEWENANG BIDAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI , nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002, tanggal 25 Juli 2002. Wewenang seorang bidan adalah sebagai berikut :
1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
2. Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan, bidan harus :
a. Melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan standar profesi
b. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukannya
c. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya
d. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu dan bayi atau janin.
3. Pelayanan kebidanan kepada wanita oleh bidan meliputi pelayanan pada masa pra nikah termasuk remaja putri, pra hamil, kehamilan, persalinan, nifas menyusui dan masa antara kehamilan ( periode interval)
4. Pelayanan kepada wanita pada masa pra nikah meliputi konseling untuk remaja putri, konseling persiapan pra nikah dan pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berprilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
5. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan. Perhatian khusus diberikan kepada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut.
6. Pelayanan kesehatan pada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir), balita dan anak pra sekolah.
7. Dalam melaksanakanpertolongan persalinan, bidan dapat memberikan urotonika.
8. Pelayanan dan pengobatan kelaianan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuaii advis dokter.
9. Pelayanan kesehatan pada anak meliputi :
a. Pelayanan neonatal esensial dan tata laksana neonatal sakit di luar rumah sakit yang meliputi :
1. Pertolongan persalinan yanh atraumatik, bersih dan aman
2. Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini
3. Membersihkan jalan nafas, mempertahankan bayi bernafas spontan
4. Pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan
5. Mencegah infeksi pada bayi baru lahir antara lain melalui perawatan tali pusat secara higienis, pemberian imunisasi dan pemberian ASI eksklusif
b. Pemeriksaan dan perwatan bayi baru lahir dilaksanakan pada 0-28 hari
c. Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif untuk bayi di bawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi di atas 6 bulan.
d. Pemantauan tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tubh kembang anak melalui deteksi din dan stimulasi tumbuh kembang balita.
e. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan dan segera merujuk pada dokter.
10. Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :
a. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi
b. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antbiotika pada infeksi /sepsis, oksitoksin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/penanganan perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa pada preeklamsia/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam.
d. Kompresi bimanual internal dan atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk menghentikan perdarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.
e. Versi luar pada gameli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan di rumah sakit oleh dikter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam masa presentasi kepala, sesuai dengan protap.
f. Ekstraksi vacuum pada bayi dengan kepala di dasar penaggul. Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacuum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.
g. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberikan wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi premature. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram.
h. Hipotermi pada bayi baru lahir. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.
11. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berncana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi :
a. Memeberikan pelayanan Keluarga Berencana yakni pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan,tablet, kondom, diafragma, jelly dan melaksanakan konseling.
b. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontasepsi. Pertolongan yang diberikan oleh Bidan bersifat pertolongan pertam yang perlu mendapat pengobatan oleh dokter bila gangguan belanjut.
c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaanya berdasrkan protap. Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling.
d. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, Bidan berwenanang melakukan pelayanan kebidanan selain kewewnangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan Bidan harus mengikuti protap yang berlaku.
12. Bidan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
13. Beberapa kewajiban Bidan yang perlu diperhatikan dalam menjalankan kewenangan :
a. Meminta persetujuan yang akan dilakukan. Pasien berhak untuk mengetahui dan mendapat penjelasan mengenai semua tindakan yang akan dilakukan kepadanya. Persetujuan dari pasien dan orang terdekat dalam keluarga perlu dimintakan sebelum tindakan dilakukan.
b. Memberikn informaso. Informasi mengenai pelayanan/ tindakan bidan yang diberikan dan efek samping yang ditimbulkan perlu diberikan secara jelas. Sehingga memberikan kesempatan kepada pasien utntuk mengsmbil keputusan yang terbaik bagi dirinya.
c. Melakukan rkan medik dengan baik. Setiap pelayanan yang diberikan oleh Bidan perlu didokumentasikan/dicatat seperti hasil pemeriksaan dan tindakan yang diberikan dengan menggunakan formayt yang berlaku
14. Penyediaan dan Penyerahan obat-obatan :
a. Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Bidan diperkenankan menyerhakan obat kepada apsien sepanjang untuk keperlua darurat sesuai dengan pritap
15. Pemberian surat keterangan kelahirsn dan kematian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk surat keterangan kelahiran hanya dapat dibuat oleh bidan yang memberikan pertolongan persalinan dengan menyebutkan :
1. Identitas Bidan penolong persalinan
2. Identitas suami dan ibu yang melahirkan
3. Jenis kelamin, berat badan dan panjang badan anak yang dilahirkan
4. Wkatu kelahiran (Tempat, Tanggal dan jam)
b. Untuk surat keter angan kematian hanya dapat diberikan keapda ibu dan bayi yang meninggal pada waktu pertolongan persalinan dilakukan dengan menyebutkan :
1, Identitas bidan
2. Identitas ibu/bayi yang meninggal
3. Identitas suami dari ibu yang meninggal
4. Identits ayah dan ibu dari bayi yang meninggal
5. Jenis Kelamin
6. Waktu Kematian ( tempat, tanggal dan jam)
7. Umur
8. Dugaan penyebab kematian
c. Setiap pemberian surat keterangan kelahiran atau surat keterangan kematian harus
dilakukan pencatatan.

















B. PENCATATAN DAN PELAPORAN
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI , nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002, tanggal 25 Juli 2002. Pencatatan dan Pelaporan bidan adalah sebagai berikut :
1. Dalam melaksanakan pelayanan kebidanan, bidan harus melaksanakan pencatatan hasil pelayanan, baik berupa rekam medis kebidanan untuk setiap pasien maupun rekapitulasi hasil pelayanan sebagai dasar untuk pembuatan pelaporan.
2. Bidan setiap memberikan pelayanan kebidanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi yang dibuat dalam rekam medis sekurang-kurangnya :
a. Identitas pasien
b. Data kesehatan
c. Data persalinan
d. Data bayi yang dilahirkan ( panjang badan dan berat lahir)
e. Tindakan dan obat yang diberikan
3. Bidan sedapat mungkin memberikan kartu menuju sehat (KMS) balita dan KMS Ibu hamil atau buku KIA yang telah diisi dengan hasil pemeriksaaan kepada setiap balita dan ibu hamil untuk dibawa pulang., pelaporan ditujukan kepada PUSKESMAS setempat, sebulan sekali.
a. Jumlah ibu hamil yang dilayani (K1, K4)
b. Jumlah persalinan (PN)
c. Jumlah persalinan abnormal ( perdarahan, infeksi, preeklampsi/eklampsi dan gangguan obstetric lainnya)
d. Jumlah kelahiran
1) Lahir hidup
2) Lahir mati
e. Jumlah ibu yang dirujuk dan kelainannya
f. Jumlah ibu hamil, bersalin, nifas (yang dilayani) meninggal
g. Jumlah bayi baru lahir (0-28 hari) yang dilayani
h. Jumlah bayi yang dilayani dan jenis pelayanan yang dilakukan
i. Jumlah ibu nifas yang dilayani
j. Jumlah PUS yang mendapat pelayanan kontrasapsi dan sejenisnya.

Tujuan dari pencatatan dan pelaporan ini adalah untuk mengumpulkan, mempelajari dan menggunakan data untuk pelaksanaan penyuluhan, kesinambungan pelayanan dan penilaian kinerja.
Hal yang perlu diingat dalam pencatatan dan pelaporan :
Pencatatan dan pelaporan merupakan hal penting bagi bidan untuk mempelajari hasil kinerjanya
Pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada saat pelaksanaan pelayanan. Menunda pencatatan akan meningkatkan risiko tidak tercatatnya informasi penting dari catatan
Pencatatan dan pelaporan harus mudah dibaca, cermat dan memuat tanggal, waktu dan paraf.
Pencatatan dan pelaporan penting untuk kesinambungan pelayanan dan rujukan.
Pencatatan dan pelaporan berguna untuk menggambarkan kejadian penting/kritis, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari masalah yang mungkin terjadi.

















DAFTAR PUSTAKA
Sofyan, Mustika, et all (ed). 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia Bidan Menyongsonng Masa Depan. 2007 (cetakan IX).PP IBI : Jakarta
Wahyuningsih,heni puji. Etika Profesi Kebidanan.2008. Fitramaya : Yogyakarta
Dr. Wijino,Wibisono. Standar Pelayanan Kebidanan. 2006. (cetakan VI). PP IBI : jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar